Monday, June 11, 2007

Fungsi Parpol dalam Melahirkan Pemimpin Daerah


Pengantar

Dalam konsepsi demokrasi terkandung azas dasar, yakni kedaulatan rakyat menentukan jalannya pemerintahan. Perwujudan azas kedaulatan rakyat ini dalam kehidupan pemerintahan sehari-hari tergambar dari dilibatkannya rakyat secara intensif dalam memutuskan kebijakan-kebijakan pemerintahan. Ukuran kedaulatan rakyat dilihat dari semakin besarnya porsi peran yang dimainkan oleh rakyat, serta semakin selarasnya kepentingan rakyat dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Disinilah, partai politik memainkan peran, yaitu menjembatani antara kepentingan rakyat untuk dapat diwujudkan dalam sebuah kebijakan. Walaupun terdapat banyak pandangan tentang partai politik, ada satu keseragaman dalam pandangan itu, yaitu bahwa partai politik memiliki sejumlah fungsi ideal dalam memperjuangkan kepentingan publik melalui suatu kompetisi kekuasaan (pemilu). Para ilmuwan politik mengidentifikasikan fungsi tersebut sebagai fungsi komunikasi politik, artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, rekruitmen politik, dan pengatur konflik.

Partai politik merupakan embrio demokrasi perwakilan modern. Melalui sistem demokrasi, partai politik menampung berbagai aspirasi dan kepentingan yang berkembang di masyarakat untuk dapat diartikulasikan menjadi sebuah kebijakan. Selain itu, partai politik juga berfungsi sebagai agen untuk mereproduksi kader-kader pimpinan bangsa. Oleh karena itu, pertumbuhan partai politik pada hakikatnya merupakan cermin aspirasi masyarakat, yang membutuhkan wadah untuk mengelola berbagai kepentingan dan konflik. Pengelolaan konflik dan kepentingan dapat dipecahkan secara damai, dan menjadi salah satu tugas partai politik untuk menjembataninya. Partai politik juga dikenal sebagai organisasi yang mewadahi aspirasi dan kepentingan yang berkembang di masyarakat, sekaligus wadah untuk menempatkan kader yang potensial untuk meraih kekuasaan politik. Mekanisme meraih kekuasaan politik melalui mekanisme pemilu yang diadakan secara berkala.

Dalam konteks demokrasi modern, peralihan kepemimpinan diatur melalui pemilu secara berkala dan diikuti oleh konstentan dari partai politik. Pemilu sendiri berfungsi menciptakan pemerintahan yang kredibel, parlemen yang representatif, sirkulasi elit yang sehat, serta mewujudkan berfungsinya mekanisme check and balances di antara institusi-institusi politik.

Pengkaderan organisasi melalui partai politik, yang menjadi salah satu tugas partai politik pada gilirannya akan menciptakan calon-calon pemimpin bangsa yang memiliki visi dan misi ke depan dan siap bertarung dalam Pemilu. Pemilu sendiri merupakan mekanisme demokrasi, dan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Secara teoritis, makin banyak partai politik memberikan kemungkinan yang lebih luas bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dan meraih peluang untuk memperjuangkan hak-haknya serta menyumbangkan kewajibannya sebagai warga negara. Banyaknya alternatif pilihan, dan meluasnya ruang gerak partisipasi rakyat memberikan indikasi yang kuat bahwa sistem pemerintahan di tangan rakyat sangat mungkin untuk diwujudkan.


Peran Partai politik Dalam Mewujudkan Pemimpin Daerah Yang Maju

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang merupakan mekanisme baru rekruitmen kekuasaan di daerah terus bergulir. Dinamika demokrasi yang berkembang di Indonesia pasca Orde Baru telah membawa wacana baru, bahwa ternyata penataan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak efektif apabila dikelola secara sentralistik. Oleh karena itu, muncullah wacana desentralisasi yang memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola daerahnya secara lebih luas namun bertanggung jawab dalam koridor wilayah kesatuan RI.

Wujud semangat desentralisasi adalah terciptanya pemimpin daerah yang langsung dipilih oleh rakyat melalui Pilkada. Penyerapan aspirasi rakyat juga dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang sehat dengan membuka peluang, bahwa keterwakilan dalam partai politik betul-betul mencerminkan keterwakilan masyarakat. Pilkada inilah yang pada akhirnya akan menjembatani aspirasi rakyat daerah untuk memilih figur-figur yang dekat dan mewakili masyarakatlah yang berhak untuk duduk memimpin daerah tersebut.

Pemberlakukan aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (hasil revisi UU 22/1999) yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2005 termasuk langkah progresif bagi penataan kelembagaan dan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan Pilkada langsung akan mencegah berbagai konspirasi antar elit politik yang selama ini selalu mendominasi proses seleksi pemilihan kepala daerah (walikota/bupati). Selain itu, Pilkada juga membuka peluang tampilnya pemimpin-pemimpin berkualitas yang mampu menjadi motor reformasi di tingkat birokrasi.

Aspirasi rakyat selama ini dengan sistem yang lalu (sistem politik sentralistik) belum tertangkap, terartikulasi, dan teragregasikan secara transparan dan konsisten. Padahal maju atau tidaknya suatu daerah banyak ditentukan oleh kiprah dan keteladanan pemimpin daerah tersebut. Pada tingkat tertentu bahkan pemimpin daerah sangat dominan dalam menentukan gerak arah pembangunan di daerah tersebut. Tugas partai politik adalah menciptakan regenerasi kadernya yang siap apabila terjadi peralihan kekuasaan.

Peran partai politik sebagai sarana rekruitmen politik dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat, adalah bagaimana partai politik memiliki andil yang cukup besar dalam hal: (1) Menyiapkan kader-kader pimpinan politik; (2) Selanjutnya melakukan seleksi terhadap kader-kader yang dipersiapkan; serta (3) Perjuangan untuk penempatan kader yang berkualitas, berdedikasi, memiliki kredibilitas yang tinggi, serta mendapat dukungan dari masyarakat pada jabatan-jabatan politik yang bersifat strategis. Makin besar andil partai politik dalam memperjuangkan dan berhasil memanfaatkan posisi tawarnya untuk memenangkan perjuangan dalam ketiga hal tersebut, merupakan indikasi bahwa peran partai politik sebagai sarana rekruitmen politik berjalan secara efektif.

Rekruitmen politik yang adil, transparan, dan demokratis pada dasarnya adalah untuk memilih orang-orang yang berkualitas dan mampu memperjuangkan nasib rakyat untuk mensejahterakan dan menjamin kenyamanan dan keamanan hidup bagi setiap warga negara. Kesalahan dalam pemilihan kader yang duduk dalam jabatan strategis bisa menjauhkan arah perjuangan dari cita-cita kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi masyarakat luas.

Di satu pihak partai politik ikut memainkan peranannya dalam mewujudkan kehidupan demokrasi terutama karena partai politik menjadi wahana komunikasi antar elemen-elemen kemasyarakatan dan kenegaraan. Di pihak lain dengan semakin berkembangnya kehidupan masyarakat, partai politik juga dituntut untuk semakin eksis serta lebih berkualitas. Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Partai politik merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem politik demokrasi.

Dengan demikian penataan kepartaian harus bertumpu pada kaidah-kaidah kedaulatan rakyat yaitu memberikan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan. Partai politik dapat mengambil peran penting dalam menumbuhkan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk bangsa dan negara yang terpadu. Proses menuju kehidupan politik yang memberikan peran kepada partai politik sebagai aset nasional berlangsung berdasarkan prinsip perubahan dan kesinambungan yang makin lama makin menumbuhkan kedewasaan dan tanggungjawab berdemokrasi.

Tampilnya kepala daerah berkualitas sudah menjadi kebutuhan cukup mendesak bagi proses pembaharuan di Indonesia -- khususnya untuk mendorong pelaksanaan governance reform (reformasi pemerintahan)-- dengan mengembangkan praktik-praktik demokrasi secara meluas yang mencakup penguatan pertumbuhan ekonomi disertai dengan pemerataan pendapatan ke tingkat bawah. Sebab, demokratisasi yang hanya menekankan pada pertumbuhan ekonomi tinggi dan tanpa disertai pemerataan rasa keadilan ke tingkat masyarakat secara meluas, pada akhirnya hanya akan menciptakan bom waktu sosial yang setiap saat bisa menimbulkan ledakan persoalan krusial dan menghambat terwujudnya kemapanan budaya demokrasi. Apalagi, ekses perdagangan bebas pada masa globalisasi yang mulai mendesak potensi usaha ekonomi mikro daerah juga memerlukan penanganan serius dan membutuhkan pemimpin yang memiliki kapasitas diplomasi ke tingkat internasional, serta strategi implementasi kebijakan untuk membawa daerahnya mampu bersaing dengan daerah lainnya, bahkan di tingkat internasional.

(Wawan Fahrudin, Peneliti Pathways Institute)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home